- Sejarah Dan Dasar Hukum Berdiri PT. Perikanan Nusantara
- Sejarah Dan Dasar Hukum Berdiri PT. Perikanan Nusantara Cabang Tegal
Perusahaan Negara di bidang perikanan
berdiri sejak tahun 1934 dengan terbentuknya Institut Voor de
Zeevisscherijakte notaris No.15/Mr.A.H Ophiysen dibawah Departemen
van Ekonomische Zaken .Dalam perkembangannya perusahaan ini
menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo. Sesuai PP no. 44/1961, didirikan
Badan Pimpinan Umum Perusahan Perikanan Negara (BPU Perikani) yang kemudian
terdiri dari PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikanan Samodra Besar
(Persero), PT Perikani (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero).Untuk menjalankan
misi BUMN sebagai agen pembangunan dan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di
bidang perikanan, maka sesuai PP No.21/1998 keempat BUMN tersebut digabung
menjadi satu dengan nama PT Perikanan Nusantara (Persero).
PT Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan
merupakan hasil penggabungan dari empat BUMN yang bergerak di
bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT
Tirta Raya Mina (Persero) dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero).
Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte
Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris
Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak
keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Dalam
wilayah Jawa Tengah berbagai macam bentuk usaha didirikan salah satunya adalah
Unit usaha yang bergerak dalam bidang Perikanan. Perusahaan Perikanan Negara
Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut merupakan unit usaha yang
bergerak dalam bidang perikanan, masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961, tambahan lembaran Negara Nomor 2202 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1966 ( lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2 )
Pada
tanggal 10 Februari 1981 lewat Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1981 yang
menetapkan pembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara
Hasil Laut Serta Selanjutnya digabungkan kedalam Perusahaan Perseroan Terbatas
yang bernama PT.Tirta Raya Mina ( Persero) hal ini Perlu dilakukan Dalam rangka
meningkatkan produktivitas, efesiensi dan kegiatan usaha dibidang
perikanan
Dengan
dibubarkan serta digabungkanya perusahaan Perikanan Negara Jawa Tengah dengan
Perusahan Negara Hasil Laut menjadi PT.Tirta Raya Mina (Persero)
maka dalam kegiatan usaha perusahaan dibidang perikanan
ini dipandang perlu untuk menjadikan perusahaan perikanan di tempat
lain sebagai cabang dari perusahaan .Salah satunya di Tegal, hal ini
berdasarkan Akte Notaris Ny. Kartini Mulyadi S.H Nomor 182 tahun 1974 tentang
pendirian PT.Tirta Raya Mina ( Persero ), dan surat Dewan Komisaris PT.Tirta
Raya Mina ( Persero ) No.01 / DK / VIII / 1981 tanggal 20 Agustus 1981 tentang
persetujuan pembentukan Cabang perusahaan di Tegal.
Maka
mulai terhitung tanggal 1 April 1981 terbentuklah cabang perusahaan PT.Tirta
Raya Mina ( Persero) di Tegal dan bertanggungjawab dalam segala sesuatunya
kepada kantor basis operasi PT.Tirta Raya Mina ( Persero ) di Pekalongan
PT.
Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk berdasarkan PP No. 21 Tahun 1998,
dari hasil penggabungan 4 (empat) BUMN Perikanan yaitu : PT. Usaha Mina (Persero), PT. Tirta Raya Mina (Persero), PT. Perikanan Samodra
Besar (Persero), PT. Perikani (Persero) yang ditetapkan melalui RUPS Luar
Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005.
Penggabungan BUMN Perikanan termasuk perubahan nama
dari PT. Usaha Mina (Persero) Hasil Penggabungan menjadi PT. Perikanan
Nusantara (Persero) disetujui dengan akta penggabungan No. 8 dan 9 tanggal 8
Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notarais Muhammad Hanafi, SH di Jakarta.
Penggabungan berlaku efektif sejak tanggal 9 Juni 2006 yaitu sejak disetujuinya
Anggaran Dasar PT. Perikanan Nusantara
(Persero) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. C=16842.HT.01.04.
Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
- Logo Dan Motto
Logo
adalah lambang suatu perusahaan yang dimaksudkan salah satu cara yang
memungkinkan suatu perusahaan mudah dikenal dan dibedakan dengan
perusahan-perusahaan lainya terutama dari perusahaan sejenis. Logo didalam
sebuah perusahaan adalah sangat penting kedudukanya.
Logo PT.Perikanan Nusantara (
Persero )
Adapun motto PT.Perikanan Nusantara ( Persero ) adalah "Speed to make money (cepat menciptakan Uang / Keuntungan ). Motto ini menjadi sumber motivasi untuk dapat bekerja secara efektik, dan efesien maka perlu didukung juga dengan budaya kerja yang baik. Maka seluruh komponen sumber daya manusia di dalam PT.Perikanan Nusantara (Persero )harus melaksanakan Budaya Kerja :
1. Religius
2. Kewirausahaan (enterpreneur)
3. Team Work
4. Trust
5. speed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar