Selamat Datang Di PT. PERIKANAN NUSANTARA Cabang Tegal (Jl. Jawa No.5 Mintaragen Tegal Jawa Tengah)

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 07 Agustus 2019

Sejarah Dan Dasar Hukum Berdiri


  • Sejarah Dan Dasar Hukum Berdiri PT. Perikanan Nusantara
    Perusahaan Negara di bidang perikanan berdiri sejak tahun 1934 dengan terbentuknya Institut Voor de Zeevisscherijakte notaris No.15/Mr.A.H Ophiysen dibawah Departemen van Ekonomische Zaken .Dalam perkembangannya perusahaan ini menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo. Sesuai PP no. 44/1961, didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahan Perikanan Negara (BPU Perikani) yang kemudian terdiri dari PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikanan Samodra Besar (Persero), PT Perikani (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero).Untuk menjalankan misi BUMN sebagai agen pembangunan dan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di bidang perikanan, maka sesuai PP No.21/1998 keempat BUMN tersebut digabung menjadi satu dengan nama PT Perikanan Nusantara (Persero).
    PT Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan merupakan hasil penggabungan  dari  empat BUMN yang bergerak di bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero) dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero). Penggabungan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
    • Sejarah Dan Dasar Hukum Berdiri PT. Perikanan Nusantara Cabang Tegal  
Dalam wilayah Jawa Tengah berbagai macam bentuk usaha didirikan salah satunya adalah Unit usaha yang bergerak dalam bidang Perikanan. Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut merupakan unit usaha yang bergerak dalam bidang perikanan, masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961, tambahan lembaran Negara Nomor 2202 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1966 ( lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2 )
Pada tanggal 10 Februari 1981 lewat Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1981 yang menetapkan pembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut Serta Selanjutnya digabungkan kedalam Perusahaan Perseroan Terbatas yang bernama PT.Tirta Raya Mina ( Persero) hal ini Perlu dilakukan Dalam rangka meningkatkan produktivitas, efesiensi dan kegiatan usaha dibidang perikanan 
Dengan dibubarkan serta digabungkanya perusahaan Perikanan Negara Jawa Tengah dengan Perusahan Negara Hasil Laut menjadi  PT.Tirta Raya Mina (Persero) maka dalam kegiatan usaha perusahaan dibidang perikanan ini  dipandang perlu untuk menjadikan perusahaan perikanan di tempat lain sebagai cabang dari perusahaan .Salah satunya di Tegal, hal ini berdasarkan Akte Notaris Ny. Kartini Mulyadi S.H Nomor 182 tahun 1974 tentang pendirian PT.Tirta Raya Mina ( Persero ), dan surat Dewan Komisaris PT.Tirta Raya Mina ( Persero ) No.01 / DK / VIII / 1981 tanggal 20 Agustus 1981 tentang persetujuan pembentukan Cabang perusahaan di Tegal.
Maka mulai terhitung tanggal 1 April 1981 terbentuklah cabang perusahaan PT.Tirta Raya Mina ( Persero) di Tegal dan bertanggungjawab dalam segala sesuatunya kepada kantor basis operasi PT.Tirta Raya Mina ( Persero ) di Pekalongan
PT. Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk berdasarkan PP No. 21 Tahun  1998, dari hasil penggabungan 4 (empat) BUMN Perikanan yaitu  :  PT. Usaha Mina (Persero), PT. Tirta Raya Mina (Persero), PT. Perikanan Samodra Besar (Persero), PT. Perikani  (Persero) yang ditetapkan melalui RUPS Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005.

Penggabungan BUMN Perikanan termasuk perubahan nama dari PT. Usaha Mina (Persero) Hasil Penggabungan menjadi PT. Perikanan Nusantara (Persero) disetujui dengan akta penggabungan No. 8 dan 9 tanggal 8 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notarais Muhammad Hanafi, SH di Jakarta.  Penggabungan berlaku efektif sejak tanggal 9 Juni 2006 yaitu sejak disetujuinya Anggaran Dasar PT. Perikanan Nusantara (Persero)  sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. C=16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
  • Logo Dan Motto
Logo adalah lambang suatu perusahaan yang dimaksudkan salah satu cara yang memungkinkan suatu perusahaan mudah dikenal dan dibedakan dengan perusahan-perusahaan lainya terutama dari perusahaan sejenis. Logo didalam sebuah perusahaan adalah sangat penting kedudukanya.


Logo PT.Perikanan Nusantara ( Persero )

 









Adapun motto PT.Perikanan Nusantara ( Persero ) adalah "Speed to make money (cepat menciptakan Uang / Keuntungan ). Motto ini menjadi sumber motivasi untuk dapat bekerja secara efektik, dan efesien maka perlu didukung juga dengan budaya kerja yang baik. Maka seluruh komponen sumber daya manusia di dalam PT.Perikanan Nusantara (Persero )harus melaksanakan Budaya Kerja  :
1.   Religius
2.  Kewirausahaan (enterpreneur)
3.  Team Work
4.  Trust
5.  speed

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages